Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti/Foto: Binti Mufarida-Okezone
JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu. Keputusan ini tidak menuntut semua sekolah digratiskan.
Dia menyebut, sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya dengan syarat tertentu. "Yang kami pahami sebenarnya itu tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya swasta masih boleh memungut dengan syarat tertentu," kata Mu'ti di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Kemendikdasmen akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR untuk membahas putusan tersebut. Kemudian menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
Mu'ti tidak bisa berandai-andai apakah putusan tersebut dapat diimplementasikan atau tidak. Putusan MK harus dibahas dengan lintas kementerian.
"Berarti harus ada perubahan anggaran tengah tahun kan? Harus ada pembicaraan dengan Menkeu, termasuk dengan DPR. Kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari substansi dari keputusan MK itu," tuturnya.