Selain 7 Tahun Penjara, Tom Lembong juga Dituntut Bayar Denda Rp750 Juta

8 hours ago 6

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 04 Juli 2025 |17:46 WIB

Selain 7 Tahun Penjara, Tom Lembong juga Dituntut Bayar Denda Rp750 Juta

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Triskasih Lembong alias Tom Lembong saat mendengarkan tuntutan/Foto: Nur Khabibi-Okezone

JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Triskasih Lembong alias Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara. Selain penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Tom Lembong membayar denda Rp750 juta terkait kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp750 juta. Ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. Tom Lembong dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan.

(Fetra Hariandja)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |