Sering Teror Nasabah, 2.422 Nomor Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal Diblokir

4 days ago 4

Beby Apriliani , Jurnalis-Selasa, 03 Juni 2025 |11:35 WIB

Sering Teror Nasabah, 2.422 Nomor Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal Diblokir

Kontak Debt Collector (Foto: Okezone)

JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal serta 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

“Satgas dalam hal ini juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak (milik penagih atau debt collector pinjaman online ilegal) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi, Selasa (3/6/2025).

1. Jumlah Rekening

Sedangkan terkait penanganan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah menerima 128.281 laporan sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 23 Mei 2025.

Selain itu, jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 rekening dan jumlah rekening yang telah diblokir tercatat sebanyak 47.891 rekening.

“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan tercatat sebesar Rp2,6 triliun. Adapun total dana korban yang sudah berhasil diblokir adalah sebesar Rp163 miliar,” ucapnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |