Sidang TNI Tembak Mati 3 Polisi, Ini Pengakuan Peltu Lubis Soal Ide Buka Sabung Ayam

6 hours ago 2

Sidang TNI Tembak Mati 3 Polisi, Ini Pengakuan Peltu Lubis Soal Ide Buka Sabung Ayam

Terdakwa penembak mati tiga polisi, Peltu Yun Heri Lubis/Foto: Dede Febriansyah-Okezone

PALEMBANG - Sidang kasus oknum TNI tembak mati tiga polisi saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung kembali dilanjutkan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). Sidang kali ini mendengarkan keterangan Kopda Bazarsah dan terdakwa Peltu Yun Heri Lubis.

Dalam persidangan, Peltu Lubis mengaku yang memiliki ide pertama kali membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) adalah terdakwa Bazarsah.

"Yang punya ide duluan Kopda Bazarsah komandan. Bilangnya 'bang kita buka gelanggang'. Saya setuju, terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir. Ya pokoknya merasa terganggu," ujar Lubis saat ditanya Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Setelah berpindah-pindah, akhirnya tempat arena judi itu kembali ke kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

"Kenapa kamu kembali lagi ke Umbul Naga?, katanya sepi ?," tanya Hakim Ketua.

"Karena yang punya lahan mengizinkan komandan, " jawab saksi Lubis.

Lubis mengaku menerima uang hasil keuntungan judi koprok senilai Rp300 ribu dan meminta uang bagian hasil dari judi sabung ayam dari Kopda Bazarsah senilai Rp200 ribu-Rp300 ribu.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |