DPR dukung penghapusan SKCK (foto: Okezone)
JAKARTA - Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), mendapatkan respon positif dari DPR.
Komisi III DPR berpandangan usulan penghapusan SKCK merupakan angin sejuk dalam upaya penyederhanaan birokrasi. Selain itu, usulan tersebut dianggap sebagai pencegahan praktik pungutan liar yang kerap terjadi di lapangan saat penerbitan SKCK.
Pengamat komunikasi politik LSPR, Ari Junaedi menilai bahwa penghapusan SKCK adalah langkah terobosan berani yang harus ditindaklanjuti oleh DPR. Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya sekadar penyederhanaan birokrasi, tetapi juga mencerminkan komitmen negara dalam memberikan kemudahan bagi warganya tanpa harus terbebani oleh prosedur yang tidak relevan di era modern.
"Lahirnya SKCK tidak terlepas dari produk Orde Baru yang selalu mengutamakan langkah represif dan antisipatif terhadap keamanan, sehingga mengekang demokrasi. Bayangkan, SKCK menjadi alat pengontrol sekaligus penentu nasib seseorang dalam mencari pekerjaan," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (3/4/2025).
Lebih lanjut, Ari berpandangan respons positif komisi III menandakan DPR yang merupakan mitra pemerintah akan mendukung kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Keberadaan SKCK selama ini lebih banyak menciptakan hambatan bagi masyarakat, terutama dalam aspek ekonomi dan sosial. Dalam praktiknya, SKCK justru mendiskriminasi penduduk dan membuka peluang bagi praktik pungutan liar di masyarakat,” sebut Ari.