Arief Setyadi
, Jurnalis-Jum'at, 21 November 2025 |13:21 WIB

Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP) Kurniawan (Foto: Ist)
JAKARTA — Pasca-keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Polri wajib menjalankan putusan mengenai anggota Polri yang duduk di jabatan sipil harus kembali ke institusi kepolisian.
Penempatan polisi aktif di luar struktur kepolisian hanya dimungkinkan jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. “Jadi jelas putusan ini jangan ditafsir ke mana-mana dan Polri juga harus bisa memposisikan diri sebagai penjaga keamanan,” ujar Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP), Kurniawan, dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Ia mengatakan, Polri mesti menjalankan putusan MK dengan penuh kesadaran, sebab secara prinsip, struktur kementerian dan lembaga sudah memiliki pejabat sipil yang berwenang. “Kalau yang berada di dalam sudah ada yang bertugas,” lanjutnya.
Kurniawan menjelaskan, putusan MK memiliki sifat final dan mengikat (final and binding), sehingga seluruh institusi negara berkewajiban menindaklanjutinya. Secara teori, putusan MK berlaku ke depan (prospektif), karena itu ketentuan baru ini perlu diakomodasi dalam rencana revisi UU Polri.
“Di negara hukum, tidak boleh ada lembaga yang merasa berada di atas konstitusi. Putusan MK adalah hukum yang harus ditaati. Polri sebagai instrumen penegak hukum justru harus menjadi contoh dalam menjalankan konstitusi,” imbuhnya.















































