Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 04 Juli 2025 |19:44 WIB
Terdakwa Tom Lembong (foto: Okezone)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk merampas untuk dimusnahkan terkait iPad dan laptop, milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Dua benda elektronik tersebut ditemukan tim penyidik saat menyidak kamar Tom Lembong, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menyebutkan, dua alat elektronik itu telah sah disita berdasarkan penetapan majelis hakim nomor 34 tanggal 24 Mei 2025.
"Maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa menjelaskan, perampasan dan pemusnahan tersebut berdasarkan Pasal 24 ayat (2) jo. Pasal 26 huruf i Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan Dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan yang pada pokoknya mengatur larangan bagi Tahanan atau Narapidana untuk memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.