Sidang Etik Sopir Rantis Brimob yang Tabrak Affan Kurniawan (foto: Okezone)
JAKARTA – Polri kembali melanjutkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait kasus meninggalnya driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan saat demonstrasi ricuh, pada hari ini, Kamis (4/9/2025).
Sidang etik kali ini akan dihadapi oleh Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan.
Menurut Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, Bripka Rohmat diduga telah melakukan pelanggaran etik berat.
“(Sidang etik) Kamis, tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R,” kata Agus.
Sedangkan jadwal sidang untuk lima anggota lainnya, yang termasuk kategori pelanggaran sedang, akan dijadwalkan kemudian. Kelima anggota tersebut adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
“Sedangkan kategori sedang akan dijadwalkan setelah Rabu dan Kamis, dan prosesnya sedang berjalan,” jelasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya