Soroti Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Karawang, DPR: Polisi Wajib Proses Hukum Pelaku

3 weeks ago 16

 Polisi Wajib Proses Hukum Pelaku

DPR (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menyoroti penyelesaian kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi di Karawang, Jawa Barat. Mediasi kedua belah pihak disepakati jika pelaku harus menikahi korban. Namun, pelaku langsung menceraikan korban setelah dinikahi.

Gilang pun mengecam langkah aparat kepolisian yang memfasilitasi mediasi perdamaian. Pasalnya, kasus kekerasan seksual wajib diproses hukum sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menyatakan aparat kepolisian wajib memproses hukum pelaku.

“Dalam UU TPKS, kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar peradilan. Sekalipun ada perdamaian, aparat penegak hukum tetap wajib memproses hukum pelaku,” kata Gilang, Selasa (8/7/2025).

Menurut Gilang, pendekatan damai terhadap kejahatan seksual adalah bentuk penyimpangan hukum yang tidak dapat ditoleransi dan menciptakan preseden yang sangat berbahaya bagi perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia.

“Tidak ada ruang mediasi dalam perkara pemerkosaan. Ini bukan delik adat, bukan persoalan reputasi kampung, ini tindak pidana berat," ujarnya.

Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, kata dia, tidak memperbolehkan ada perdamaian dalam kasus kekerasan seksual. Pasal 23 UU TPKS secara tegas menyatakan perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.

"Pengecualian hanya berlaku untuk pelaku anak, di mana penyelesaian perkara bisa dilakukan melalui mekanisme peradilan anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," katanya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |