Sri Mulyani Bebaskan PPN Kuda Kavaleri untuk TNI dan Kemenhan

4 hours ago 2

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 03 September 2025 |17:18 WIB

Sri Mulyani Bebaskan PPN Kuda Kavaleri untuk TNI dan Kemenhan

Menkeu Sri Mulyani (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal tersebut diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu Berupa Kuda serta Perlengkapan Pendukungnya yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Dikutip dari Pasal 2 PMK 61/2025 di Jakarta, Rabu (3/9/2025) Menyatakan PPN yang terutang atas penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya kepada Kemenhan dan TNI ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.

Kebijakan itu mempertimbangkan kebutuhan dukungan kesiapan alat pertahanan hewan khusus tertentu, berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya, yang dianggap perlu diberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah.

PPN yang ditanggung terhitung sejak PMK 61/2025 diundangkan, yakni 1 September 2025, hingga 31 Desember 2025. PMK 61/2025 ditetapkan oleh Sri Mulyani pada 25 Agustus 2025.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |