Status Rekening Dormant Tanpa Aktivitas Transfer Masuk hingga Cek Saldo 5 Tahun

1 hour ago 2

 Status Rekening Dormant Tanpa Aktivitas Transfer Masuk hingga Cek Saldo 5 Tahun

Status Rekening Dormant Tanpa Aktivitas Transfer Masuk hingga Cek Saldo 5 Tahun (Foto: Freepik)

JAKARTA - Rekening bank tanpa aktivitas seperti transfer masuk, penarikan dan pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari atau lima tahun akan menjadi rekening dormant. Hal ini diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025.

Aturan ini memuat tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum sebagai langkah strategis untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan. Salah satu ketentuan utama dalam aturan ini yaitu penetapan rekening bank tanpa aktivitas transaksi lebih dari lima tahun sebagai rekening dormant.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Berdasarkan POJK, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Bank juga perlu memastikan bahwa nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank melalui jaringan kantor fisik dan jaringan digital.

Melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional.

Standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |