Polisi hentikan kasus suami bunuh istri di Malang (foto: dok ist)
MALANG – Polisi menutup penyelidikan kematian tak wajar pasangan suami istri (pasutri) di Malang. Sang perempuan, Iin Handayani (39), warga Gang Putuk Dusun Tegalrejo RT 5 RW 10 Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, diduga kuat dibunuh setelah mengalami luka tusukan di beberapa bagian tubuhnya.
Kapolsek Lawang AKP Moh. Lutfi menyampaikan, kasus kematian Iin Handayani yang diduga dibunuh oleh suaminya sendiri itu dinyatakan gugur alias dihentikan karena terduga pelaku sudah meninggal. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, terduga pelaku memang mengarah kepada Arik Wicaksono (41), suami korban.
"Ya, gugur. Pelaku pembunuhan korban itu kuat (diduga) suaminya, dikuatkan dengan keterangan anak-anaknya. Pasutri ini bertengkar pada hari Senin," kata Lutfi, Jumat (25/7/2025).
Lutfi menjelaskan, terduga pelaku meninggal dunia setelah menusuk istrinya berkali-kali dan kemudian memutuskan untuk gantung diri. Berdasarkan penyelidikan, saat kejadian hanya ada Arik dan istrinya di dalam rumah, sementara orang tua korban berada di halaman samping.
"Pertengkaran itu sudah sering terjadi, itu keterangan anaknya yang menguatkan dugaan pembunuhan oleh suami. Dia (suami korban) tidak memiliki pekerjaan. (Penyebab pembunuhan) bisa jadi karena faktor ekonomi," terangnya.