Suap Hakim, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara

1 day ago 8

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 28 Mei 2025 |14:35 WIB

Suap Hakim, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara

Ibunda Ronald Tannur jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA - Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dituntut empat tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Meirizka terbukti melakukan suap secara bersama-sama terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian Dini Sera. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). 

Selain itu, JPU juga menuntut Meirizka membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama enam bulan. JPU meyakini, Meirizka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Diketahui, Meirizka didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur. 

Read Entire Article
Desa Alam | | | |