Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Rabu, 03 September 2025 |21:28 WIB
Gedung DPR RI (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan telah mengirim surat kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk menghentikan gaji dan fasilitas tunjangan bagi Anggota DPR yang telah dinonaktifkan.
"MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Nazaruddin saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).
Namun, Dek Gam tidak merinci daftar anggota legislatif yang telah dinonaktifkan. Diketahui, ada lima legislator yang telah dinonaktifkan fraksi, yakni Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Surya Utama atau Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.
"Ya, kita nggak nyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti," kata Nazaruddin.
Legislator dari PAN ini juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap para Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan.
"Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai, kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi siapa lagi yang bakal kita panggil," ucapnya.
(Arief Setyadi )
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya