Syarat dan Ketentuan Talak Taamp;lsquo;liq dalam Islam

2 days ago 5

Syarat dan Ketentuan Talak Ta‘liq dalam Islam

Syarat dan Ketentuan Talak Ta‘liq dalam Islam (Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA -  Ada syarat dan ketentuan terkait talak ta‘liq. Hal ini menarik untuk dibahas lebih lanjut. 

1. Talak Ta'liq

Talak ta'liq atau talak mu'allaq adalah talak yang digantungkan terjadinya pada suatu perkara di masa mendatang. Umumnya, talak ini menggunakan kata-kata jika, apabila, kapan pun, dan sejenisnya.

Contohnya adalah ungkapan suami kepada istrinya. "Jika engkau masuk lagi ke rumah si A, maka engkau tertalak." Contoh lainnya: "Jika saya meninggalkanmu selama 6 bulan berturut-turut, maka jatuh talak saya satu kepadamu."

Melansir laman NU, Selasa (2/9/2025), talak ta'liq juga kerap disebut dengan sumpah majas sebab pada hakikatnya ta'liq adalah syarat dan pembalasan. Secara tidak langsung, talak ta'liq merupakan majas karena di dalamnya terkandung makna sebab dan disertai dengan sumpah, dengan tujuan untuk mendorong, mencegah, atau memperkuat perkataan.

Ta‘liq ada kalanya berupa lafdhi karena kata-kata syaratnya disebutkan dengan tegas, seperti apabila atau jika; ada pula yang berupa maknawi karena kata-kata syaratnya tidak disebutkan dengan tegas, seperti ungkapan, "Kamu begini, saya jatuhkan talak." Ungkapan semacam ini tidak lain bermaksud mewajibkan diri jatuhkan talak jika perkara yang disumpahkan terjadi.

Jenis ta'liq atau persyaratannya boleh jadi berbentuk perkara pilihan (ikhtiyari), sehingga mungkin dilakukan mungkin juga tidak; boleh jadi bukan perkara pilihan. Perkara pilihan bisa berupa perbuatan suami, seperti perkataan suami, "Jika aku masuk ke rumah si A, maka istriku tertalak."

Bisa juga berupa perbuatan si istri, seperti ungkapan suami, "Jika kamu keluar rumah tanpa izin, maka jatuh talakku kepadamu." Atau ungkapan suami, "Jika kamu mau, aku jatuhkan talak kepadamu."

Sementara perkara yang bukan pilihan, misalnya kehendak Allah Subhanahu wa ta'ala, terbitnya matahari, kematian seseorang, masuk awal bulan tertentu, kelahiran seseorang, dan sejenisnya. Dengan demikian, ta‘liq talak disyaratkan berupa perkara yang belum terjadi, namun mungkin terjadi, mungkin juga tidak.

Jika talak digantungkan pada perkara yang telah terjadi, talaknya termasuk talak munajjaz. Contohnya ungkapan, "Jika kau kemarin pergi, maka engkau tertalak." Ternyata si istri benar-benar pergi, maka talaknya jatuh pada saat itu pula.

Lantas, bagaimana talak digantungkan kepada perkara yang mustahil, seperti bisa terbang, naik ke langit, dan sebagainya? Contohnya ungkapan suami, "Jika kamu naik ke langit, maka engkau tertalak."

Termasuk perkara mustahil adalah kehendak Allah Subhanahu wa ta'ala, seperti ungkapan, "Engkau tertalak Insya Allah." Maka kedua ungkapan itu tidak menjatuhkan talak, terlebih jika "Inysa Allah" di sana dimaksudkan sebagai ta'liq, sesuai dengan pandangan para ulama Hanafi, Maliki, dan Syafi‘i.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita muslim lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |