Tantri Cs Menang Gugatan Band Kotak, Posan Tobing: Hoax

4 hours ago 2

 Hoax

Tantri Cs Menang Gugatan Band Kotak, Posan Tobing: Hoax (Foto: IG Posan)

JAKARTA – Gitaris band Kotak, Mario Marcella alias Cella, akhirnya angkat bicara soal hasil gugatan hukum yang telah ia jalani sejak November 2024. Melalui akun Threads miliknya, Cella menyampaikan kabar bahwa dirinya bersama Tantri dan Chua secara sah dinyatakan sebagai personel resmi band Kotak.

“Kerabat, saya ingin berbagi kabar penting terkait proses hukum yang sedang saya hadapi demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas nama KOTAK,” tulis Cella, dikutip Senin (19/5/2025).

Mantan personel Kotak, Posan Tobing, menanggapi lewat Instagram Stories. Ia menuding pernyataan Cella dan kawan-kawan sebagai berita bohong atau hoaks.

Posan Tobing Tantri Cs Menang Gugatan Band Kotak, Posan Tobing: Hoax

“Oh, menyampaikan berita HOAX itu ternyata ada sanksinya ya?” tulis Posan. Ia menyebut dalam putusan pengadilan tidak ada isi seperti yang disampaikan pihak Cella dan mengutip Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

“Lagian gitu aja kok bohong, bro and sist. Cemen ah,” lanjutnya. Ia juga menyindir upaya Cella dan rekan-rekannya dalam mempertahankan nama Kotak. “Malu-maluin. Segitunya mau nyari duit.”

Dengan gaya khasnya, Posan menyindir slogan “Kami adalah Kotak” yang disampaikan Cella. “Mereka bilang gini dengan semangat: ‘Kami adalah KATOK’. Kalo kata gw mah: ENGKONG LOE PEYANG.”

Sebelumnya, Cella menjelaskan, gugatan perdata terhadap dirinya dilayangkan oleh tiga orang berinisial PT, PA, dan JA di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta pada 15 November 2024. Gugatan tersebut berkaitan dengan pendirian band Kotak yang berdiri sejak 2004.

Namun, pada 13 Maret 2025, majelis hakim PN Sleman memutuskan menerima eksepsi dari pihak Cella dan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Para penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |