Tarif Tol di 36 Ruas Akan Naik, Apakah Sudah Layak? (Foto: Dokumentasi)
JAKARTA - Tarif 36 ruas tol akan naik. Sebelum adanya kenaikan tarif tol seharusnya pihak pengelola jalan tol melibatkan para pengguna jalan tol atau konsumen. Rencana kenaikan tarif dievaluasi dan dilakukan audit secara mendalam pada pengelola jalan tol.
Menyikapi rencana akan dinaikkannya tarif tol di 36 ruas, Anggota Komisi VII DPR RI, Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menyatakan
"Seharusnya pengguna jalan, asosiasi seperti perusahaan forwarder, industri, hingga YLKI itu dilibatkan dalam melakukan kajian pada tarif. Pihak pengelola jalan tol harusnya transparan terhadap variabel penghitungan dalam penentuan tarif," kata Anggota Komisi VII DPR Bambang Haryo Soekartono di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
1. Tarif Tol di RI Tergolong Tinggi
Dia menyatakan tarif tol di Indonesia saat ini adalah termasuk yang termahal di antara negara-negara se-Asia Tenggara. Padahal kualitasnya tidak sebagus jalan tol di negara lainnya tersebut.
"Jika kita bandingkan dengan Malaysia, harga tarif tol Indonesia itu tiga kali lipat lebih mahal. Padahal, pembangunan jalan tol itu kan sebagian juga dibiayai oleh APBN. Artinya, tarif jalan tol Indonesia seharusnya bisa lebih murah tarifnya," ujarnya.
Apalagi, menurutnya kualitas jalan tol di Indonesia yang baru dibangun beberapa tahun ini di bawah standar. Ia menjelaskan jalan tol di Indonesia tidak menggunakan aspal, hanya menggunakan rigid pavement atau semen beton kasar, yang sebenarnya adalah lapisan dasar sebelum dilapisi dengan aspal setebal 5 cm. Dan ini sangat dibawah standar, bahkan membahayakan keselamatan transportasi.
"Seharusnya, tarif jalan tol di Indonesia bisa lebih murah dibandingkan Malaysia, Vietnam, Thailand, maupun negara lainnya di Asia Tenggara. Untuk Thailand itu, tarif tol itu setengah dari tarif di Indonesia," ujarnya.
2. Data Pengguna Jalan Tol
Dia mengingatkan, bahwa dengan tingginya tarif jalan tol, hanya sedikit sekali masyarakat yang menggunakan jalan tol, jika dibandingkan dengan pengguna jalan biasa atau jalan reguler antar provinsi (state-street) yang sejajar dengan jalan tol.
"Hanya 2,5 persen saja kendaran logistik yang menggunakan jalan tol, jika diperbandingkan dengan pengguna jalan biasa. Dan hanya 5 persen saja angkutan massal penumpang bus yang menggunakan jalan tol, dari total jumlah angkutan penumpang bus di Indonesia," kata Bambang Haryo.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan wacana yang akan menaikkan tarif tol di 36 ruas tersebut.
"Jadi apa manfaatnya membangun jalan tol, kalau tidak dimanfaatkan untuk percepatan pergerakan angkutan logistik dan angkutan penumpang massal kita. Percuma kalau jalan tol hanya digunakan untuk kendaraan pribadi. Harusnya jalan tol itu bisa membuat logistik kita, agar terdistribusi lebih murah, lebih cepat, dan lebih aman serta selamat," ungkapnya.
3. Libatkan Konsumen
Untuk mendorong keterbukaan informasi publik terkait penghitungan tarif, ia mendorong pemerintah untuk melakukan audit independen yang melibatkan konsumen, pemerintah, dan asosiasi transportasi logistik serta transportasi publik massal agar terjadi transparasi komponen biaya jalan tol yang harus ditutup dengan tarif jalan tol.
"Saya minta, dibuka ke publik, audit independen pengelola jalan tol oleh pemerintah agar semua masyarakat bisa tau dan terjadi keterbukaan apabila akan adanya penyesuaian tarif jalan tol. Dan sekali lagi saya tegaskan infrastruktur itu tarifnya harus murah. Yang dikejar pemerintah adalah bagaimana pembangunan infrastruktur bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih besar. Bukan usaha pembangunan infrastruktur jalan tol untuk mencari kekayaan," ungkapnya lagi.
Dia mendorong pemerintah melakukan evaluasi pada jangka waktu pengelolaan jalan tol. Sebab, banyak jalan tol yang sudah waktunya dikembalikan ke pemerintah sesuai konsesinya dengan pemerintah dan bahkan seharusnya jalan tol yang sudah lama berdiri tarifnya semakin menurun bukan malah naik, apalagi kondisi jalan tol saat ini banyak sekali yang di bawah standarisasi.
"Karena tidak sesuai standarisasi pelayanan minimum yang sudah diatur dalam Undang-undang Jalan Tol di Indonesia Nomor 30 Tahun 2004. Seperti halnya banyaknya jalan tol yang lubang, bergelombang dan bahkan rusak parah seperti yang ada Sumatera, yang seharusnya gelombang jalan tol tidak lebih dari 2,5 cm dan bahkan tidak boleh terjadi keretakan, ini semua bisa menjadi satu catatan pelanggaran standarisasi pelayanan minimum, yang tentunya seharusnya bisa menurunkan tarif tol yang ada di jalan tol tersebut, karena sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan tol,” pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya