Tarif Tol Ini Naik Mulai 18 Juni 2025, Cek Rute dan Rinciannya

4 hours ago 2

Tarif Tol Ini Naik Mulai 18 Juni 2025, Cek Rute dan Rinciannya

Tarif Tol Pandaan - Malang naik mulai 18 Juni 2025 sejak pukul 00.00 WIB. (Foto: Okezone.com/Jasa Marga)

MALANG - Tarif Tol Pandaan - Malang naik mulai 18 Juni 2025 sejak pukul 00.00 WIB. Keputusan dari Menteri Pekerjaan Umum (PU) membuat tarif mengalami kenaikan tarif hingga termahal mencapai Rp5.500.

Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Pandaan Malang Netty Renova menyampaikan adanya penyesuaian tarif yang berdampak pada kenaikan tarif tersebut. Hal ini didasari pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 602/KPTS/M/2025 tanggal 4 Juni 2025 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Pandaan–Malang.

"Sesuai dengan ketentuan, penyesuaian tarif tol dilaksanakan secara berkala setiap dua tahun berdasarkan evaluasi menyeluruh, yang memperhitungkan tingkat inflasi nasional dan kondisi operasional jalan tol, untuk menjaga keseimbangan antara kelayakan investasi dan kemampuan pengguna membayar tarif," ucap Netty Renova, dalam keterangannya Selasa sore (17/6/2025).

Menurutnya, penyesuaian tarif itu didasarkan pada data inflasi dari periode 1 Mei 2022 hingga 31 Oktober 2024, dengan mempertimbangkan adanya keterlambatan penyesuaian tarif sebelumnya. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung keberlanjutan investasi dan pengelolaan ruas jalan tol, tanpa mengabaikan kenyamanan dan keselamatan pengguna.

"Komitmen peningkatan layanan, dan kenyamanan pengguna jalan tol akan terus kami tingkatkan ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan keberlanjutan pelayanan infrastruktur jalan tol," tuturnya.

Penyesuaian tarif itu berimbas pada kenaikan tarif Tol Pandaan - Malang (PaMa) mulai dari golongan I yang semula Rp35.500 menjadi Rp38.000 atau mengalami kenaikan Rp2.500, golongan II dan III dari tarif sebelumnya Rp53.500, naik Rp4.000 menjadi Rp57.500, serta kendaraan golongan IV dan V yang naik Rp5.500, dari tarif sebelumnya Rp 71.000 menjadi Rp76.500.

Penyesuaian tarif ini telah melalui evaluasi Pemerintah yang berdasarkan pada Peraturan Menteri PU Nomor: 16/PRT/M/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol di mana aspek evaluasi ini terdiri dari 8 substansi.

"Mulai dari kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan atau penyelamatan, lingkungan, tempat istirahat (TI) dan Tempat Istirahat & Pelayanan (TIP)," bebernya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |