
Mengkafani jenazah (foto: Okezone)
JAKARTA - Tata cara mengafani jenazah laki-laki patut diketahui kaum muslim. Ini karena ada sedikit perbedaan dengan mengafani jenazah perempuan.
Mengafani menjadi salah satu dari 4 kewajiban terhadap jenazah. Mengafani jenazah dilakukan setelah mayat dimandikan.
Biasanya mengafani jenazah diserahkan kepada ahli waris atau seseorang yang memang pekerjaannya mengafani jenazah.
Untuk mengafani jenazah, ada tata caranya. Melansir laman NU, Kamis (30/10/2025), Dr Musthafa Al-Khin dalam kitabnya al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzahib al-Imam asy-Syafi’i menjelaskan tentang hal ini sebagai berikut:
Mengafani jenazah paling sedikit adalah membungkusnya dengan kain yang dapat menutupi seluruh anggota badan dan menutup kepala bila si mayit bukan orang yang sedang ihram.
Cara mengafani mayit secara sempurna adalah sebagai berikut:
Bila mayitnya seorang laki-laki ia dikafani dengan menggunakan tiga lembar kain putih dimana masing-masing kain tersebut berukuran cukup lebar dengan panjang sesuai panjang tubuh si mayit dan dengan lebar yang sekiranya bisa membungkus seluruh tubuh si mayit. Dimakruhkan mengafani mayit dengan menggunakan kain selain warna putih sebagaimana juga dimakruhkan menggunakan semacam gamis dan menutup kepalanya dengan semacam surban.

















































