Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 06 Mei 2025 |09:01 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis. Foto: Dok IST>
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Terbaru, Majelis Hakim membacakan putusan terhadap tiga terdakwa. Pertama, Eks Direktur Operasional PT. Timah Tbk, Alwin Albar. Ia divonis 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Selasa (6/5/2025).
Selain itu, Alwin juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.
Salah satu hal yang memberatkan, adanya kerugian negara yang cukup besar, yakni Rp300 triliun. "Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa pernah dipidana di perkara lain, dan kerugian negara cukup besar," ujar Fajar.
Sementara itu, yang meringankan berupa terdakwa kooperatif dan keterangannya berterus terang tidak berbelit-belit.
Kedua, mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Ia divonis 4 tahun penjara. Bambang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Ketiga, eks Plt. Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto. Ia divonis paling rendah dari dua terdakwa lainnya, yakni 3 tahun penjara.
Sama seperti Bambang Gatot, Supianto pun diwajibkan membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti 3 bulan penjara.
(Puteranegara Batubara)