Tiket Kereta, Pesawat dan Kapal Diskon hingga 30% pada Libur Natal dan Tahun Baruamp;nbsp;

2 hours ago 2

Tiket Kereta, Pesawat dan Kapal Diskon hingga 30% pada Libur Natal dan Tahun Baru 

Pemerintah mengumumkan Program Diskon Tiket Transportasi yang berlaku nasional selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. (Foto: Okezone.com/ASDP)

JAKARTA - Pemerintah mengumumkan Program Diskon Tiket Transportasi yang berlaku nasional selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi akhir tahun untuk mendorong mobilitas masyarakat serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program ini merupakan instruksi langsung Presiden guna memberikan insentif kepada masyarakat melalui tarif transportasi yang lebih terjangkau.

“Kebijakan ini merupakan arahan langsung Bapak Presiden untuk memberikan insentif kepada masyarakat melalui penyediaan layanan transportasi yang lebih terjangkau. Mobilitas masyarakat merupakan komponen yang sangat penting dan berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dioptimalkan selama masa libur Nataru 2025/2026 ini,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (20/11/2025).

Program diskon ini telah disiapkan sejak menjelang kuartal IV dan dibahas secara teknis melalui Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). Finalisasi pelaksanaan disepakati dalam Rakor Teknis Satgas P2SP yang berlangsung pada 20 November di kantor Kemenko Perekonomian.

Pelaksanaan program ini didukung oleh landasan hukum berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri/kepala badan, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara.

SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025, dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025 tertanggal 28 Oktober 2025 tersebut berisi penugasan kepada BUMN transportasi untuk memberikan diskon tarif selama libur Nataru.

Diskon tiket pesawat telah lebih dulu diterapkan sejak akhir Oktober 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas jasa angkutan udara.

Sementara itu, diskon tiket untuk kereta api (PT KAI), kapal laut (PT PELNI), dan angkutan penyeberangan (PT ASDP Indonesia Ferry) akan mulai berlaku serentak pada 21 November 2025 pukul 00.01 WIB.

Detail Diskon Setiap Moda Transportasi

Kereta Api (PT KAI)

Diskon 30 persen untuk perjalanan kereta ekonomi komersial (156 KA reguler dan 26 KA tambahan). Kuota diskon untuk 1.509.080 penumpang.

Tiket dapat dibeli di seluruh kanal resmi PT KAI.

Angkutan Laut (PT PELNI)

Diskon 20 persen dari tarif dasar (setara 16–18 persen dari total harga). Berlaku bagi 405.881 penumpang kelas ekonomi. Tiket tersedia melalui seluruh kanal resmi PELNI.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |