TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Asal Malaysia Senilai Rp165 Juta (Foto : Istimewa)
JAKARTA - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII/Pontianak menggagalkan penyelundupan 22 Ballpress pakaian bekas asal Malaysia senilai Rp165 juta. Barang-barang ini hendak diselundupkan ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora, Pontianak.
Komandan Lantamal XII, Laksamana Pertama (Laksma) TNI Avianto Rooswirawan mengatakan penggagalan penyelundupan ini terjadi pada Kamis 29 Mei 2025. Saat itu, Lantamal XII Pontianak menerima informasi akan ada barang ilegal yang masuk dari perbatasan Indonesia-Malaysia melalui jalur darat.
"Kejadian bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat setempat bahwa akan ada barang illegal yang masuk dari Perbatasan RI-Malaysia melalui jalur darat yang selanjutnya akan diselundupkan dari Kalimantan Barat ke Jakarta melalui pelabuhan Dwikora Pontianak," ucap Avianto dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
Tim F1QR Lantamal XII pun langsung menuju lokasi dan melaksanakan pengumpulan data di area gudang dan pelabuhan. Salah satunya ialah pemeriksaan terhadap truk Fuso dan sopir atas nama Abdul Rahman (38) yang diduga bermuatan barang ilegal yang akan di bawa ke Jakarta menggunakan Kapal Fajar Bahari VIII.
"Pelaku dan barang bukti berupa 1 unit truk, 1 orang sopir, dan 22 koli ballpress kemudian diamankan ke Markas Komando Satuan Patroli (Mako Satrol) Lantamal XII guna dilaksanakan pengecekan lebih lanjut," ujar dia.
Lantamal XII selanjutnya langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Kalimantan Barat kemudian melakukan penghitungan jumlah muatan. Ternyata, 22 Koli ballpres itu dikamuflase dengan muatan ekspedisi lainnya untuk menutupi barang ilegal itu.
"Barang bukti tersebut ditaksir senilai Rp165 juta," kata Avianto.