Felldy Utama
, Jurnalis-Selasa, 25 November 2025 |11:27 WIB

RUU Pengelolaan Ruang Udara disahkan jadi undang-undang (Foto: Felldy Utama/Okezone)
JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil dalam rapat paripurna ke-9 DPR RI yang digelar Selasa (25/11/2025).
Pengesahan RUU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang pengelolaan ruang udara. Apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco yang langsung disambut jawaban ‘Setuju’ dari anggota yang hadir.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya, menyampaikan RUU ini terdiri dari 8 Bab dan 63 Pasal yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional yang tercermin dalam rincian Daftar Inventaris Masalah.
"Secara keseluruhan, jumlah DIM RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara sebanyak 581 DIM. Terdiri dari 353 DIM batang tubuh, 205 DIM penjelasan, dan 23 DIM yang merupakan DIM usulan baru dari fraksi DPR RI maupun pemerintah," kata Endipat.
















































