Arief Setyadi
, Jurnalis-Selasa, 25 November 2025 |08:02 WIB

Presiden AS Donald Trump (Foto: Foxnews)
WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memulai proses penetapan cabang-cabang Ikhwanul Muslimin (Muslim Brotherhood) sebagai organisasi teroris asing dan teroris global yang ditetapkan secara khusus. Langkah ini dapat berujung pada sanksi terhadap salah satu gerakan Islamis tertua dan paling berpengaruh di dunia Arab tersebut.
Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengarahkan Menteri Luar Negeri Marco Rubio dan Menteri Keuangan Scott Bessent untuk menyerahkan laporan mengenai perlunya menunjuk cabang-cabang Ikhwanul Muslimin mana pun, seperti yang ada di Lebanon, Mesir, dan Yordania, demikian menurut lembar fakta Gedung Putih, melansir India Today, Selasa (25/11/2025).
Kedua menteri itu diperintahkan untuk melanjutkan penunjukan apa pun dalam waktu 45 hari setelah laporan diserahkan. Pemerintahan Trump menuduh faksi-faksi Ikhwanul Muslimin di negara-negara tersebut mendukung atau mendorong serangan kekerasan terhadap Israel dan mitra-mitra AS, atau memberikan dukungan material kepada kelompok militan Palestina, Hamas.
"Presiden Trump sedang menghadapi jaringan transnasional Ikhwanul Muslimin, yang memicu terorisme dan kampanye destabilisasi terhadap kepentingan AS dan sekutu di Timur Tengah," menurut lembar fakta tersebut.
Para politisi dari Partai Republik dan kelompok-kelompok sayap kanan telah lama menganjurkan dan mempertimbangkan penetapan Ikhwanul Muslimin sebagai teroris.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
















































