Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta Dihentikan sejak 31 Agustus 2025

3 hours ago 3

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 03 September 2025 |18:28 WIB

Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta Dihentikan sejak 31 Agustus 2025

Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta Dihentikan sejak 31 Agustus 2025 (Foto: Dasco/Okezone)

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, tunjangan perumahan anggota DPR sudah dihentikan sejak 31 Agustus 2025. Penghentian tunjangan ini merupakan bentuk evaluasi DPR RI.

"Pertama melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tunjangan anggota dewan, dan khusus untuk tunjangan perumahan dihentikan terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," kata Dasco Dasco saat menggelar audiensi dengan berbagai elemen mahasiswa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, kata Dasco, DPR juga melakukan penangguhan terhadap kegiatan kunjungan kerja bagi anggota DPR.

"Yang kedua, moratorium kunjungan kerja atau perjalan dinas luar negeri anggota DPR, serta melakukan efisiensi-efisiensi kunjungan kerja di dalam negeri," tegas Dasco.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |