UGM Pecat Guru Besar yang Cabuli 13 Mahasiswi

1 week ago 8

UGM Pecat Guru Besar yang Cabuli 13 Mahasiswi

UGM Pecat Guru Besar yang Cabuli 13 Mahasiswi (Foto: UGM)

JAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat  guru besar Fakultas Farmasi UGM Yogyakarta yang diduga terlibat kekerasan seksual kepada belasan mahasiswi. Salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan Terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi.

Jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024.

“Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas,” demikian pernyataan UGM dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/4/2025).

1. Kasus Kekerasan Seksual

Terkait dengan kasus kekerasan seksual (KS) kepada mahasiswa yang terjadi di Fakultas Farmasi yang ramai diberitakan di beberapa media pada minggu-minggu terakhir ini, tindakan KS tersebut diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024. Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.

Satgas PPKS UGM segera melakukan tindakan cepat dengan melakukan pendampingan terhadap korban dan selanjutnya melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap Terlapor sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku.

Pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh UGM selalu berpegang teguh pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender serta berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan Korban.

2. Kronologis Kekerasan Seksual

Secara kronologis,Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.

Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada Terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |