Update Sidang Hasto, Ahli: Tak Bisa Gunakan Pasal Perintangan di Penyelidikan

3 months ago 12

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 19 Juni 2025 |13:54 WIB

 Tak Bisa Gunakan Pasal Perintangan di Penyelidikan

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menjadi ahli/Foto: Nur Khabibi-Okezone

JAKARTA -  Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak bisa diterapkan pada tahap penyelidikan. Pernyataan ini disampaikan Maruarar saat menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2035).

Awalnya, tim hukum Hasto, Maqdir Ismail bertanya tentang pasal 21 pada undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) soal perintangan penyidikan.

"Pertanyaan saya kepada saudara ahli, ketika di dalam original intent seperti tadi, tidak ada pembicaraan tentang itu, dan kemudian ketika dituangkan di dalam rumusan pasal, juga tidak menyebut penyelidikan. Apakah boleh ditafsirkan bahwa penyelidikan itu masuk dalam apa yang dimaksud oleh Pasal 21 ini?” tanya Maqdir di ruang sidang.

Maruarar menjelaskan ada tiga karakteristik dalam hukum pidana, yaitu lex stricta atau harus tegas, lex serta atau pasti, dan lex scripta atau hukum tertulis. Hukum pidana adalah suatu hal yang tidak memperkenankan penafsiran sendiri secara ekstensif atau analogis.

"Oleh karena itu, kalau tegas sudah ditulis norma itu, tidak ada interpretasi yang kita bisa cari untuk membenarkan bisa diperluas atau dia bisa dipersingkat. Tetapi lex serta harus menjadi suatu kepastian sehingga secara stricta atau ketat mencegah suatu tafsir yang menghendaki keadaan seperti itu," kata Maruarar.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |