Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Didakwa ICC atas Tuduhan Kejahatan Kemanusiaan

2 hours ago 1

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Didakwa ICC atas Tuduhan Kejahatan Kemanusiaan

Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte. (Foto: RTVM)

JAKARTA - Mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte telah didakwa atas kejahatan terhadap kemanusiaan oleh Mahkamah Kriminal Internasional (ICC). Pria berusia 80 tahun itu dituduh bertanggung jawab secara pidana atas puluhan pembunuhan yang diduga terjadi sebagai bagian dari apa yang disebutnya sebagai perang melawan narkoba.

Perang melawan narkoba Duterte adalah serangkaian tindakan brutal yang dilakukan pihak berwenang Filipina dalam upaya memberantas penyebaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Selama masa pemerintahan Duterte, ribuan pengedar narkoba kecil-kecilan, pengguna, dan lainnya dibunuh tanpa diadili.

Dakwaan ICC, yang mencakup beberapa penyelidikan, berasal dari bulan Juli tetapi baru dipublikasikan pada Senin (22/9/2025).

Wakil jaksa ICC, Mame Mandiaye Niang, mengatakan Duterte adalah "pelaku tidak langsung" dalam pembunuhan tersebut, yang menurut pengadilan dilakukan oleh orang lain, termasuk polisi, demikian diwartakan BBC

Dakwaan pertama yang diajukan terhadap Duterte menyangkut dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan 19 orang di Kota Davao antara 2013 dan 2016 saat ia menjabat sebagai wali kota di sana.

Dua dakwaan lainnya berkaitan dengan masa jabatannya sebagai presiden Filipina antara 2016 dan 2022, ketika ia melancarkan apa yang disebutnya perang melawan narkoba.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |