10 Larangan bagi Wanita yang Sedang Haid dalam Ajaran Islam, Sholat hingga Talak (Ilustrasi/Freepik)
JAKARTA - Ada sejumlah larangan bagi wanita yang sedang haid. Larangan tersebut terkait ibadah dan aktivitas tertentu.
Haid atau menstruasi merupakan siklus alami bulanan yang rutin dialami wanita sehat dan sistem reproduksinya masih berfungsi dengan normal. Pada kondisi ini, ada sejumlah ibadah yang tidak bisa dikerjakan wanita haid.
Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya'il Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun), halaman 30-32 menjelaskan, ada 10 larangan bagi wanita yang sedang haid. Berikut 10 larangan wanita yang sedang haid, melansir laman Kemenga, Selasa (23/9/2025):
1. Sholat
Wanita yang sedang haid dilarang melaksanakan sholat, baik sholat wajib maupun sunnah. Sholat bagi wanita haid, baik yang disengaja maupun tidak, dianggap tidak sah. Selain itu, kewajiban sholat yang terlewat saat haid pun tidak perlu diqada. Ini berbeda dengan puasa yang wajib diqada.
Hal itu karena sholat dilaksanakan 5 kali dalam sehari. Hal ini bisa membuat wanita kesulitan dan berat untuk mengqadanya.
Ini berbeda dengan puasa Ramadhan yang hanya terjadi 1 bulan dalam setahun sehingga mengqadanya tidak dinilai memberatkan. Sayyidah Aisyah berkata:
كُنَّا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
Artinya: “Kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada sholat.” (HR Muslim)
2. Puasa
Seperti dijelaskan di atas, wanita yang sedang haid atau nifas dilarang melaksanakan puasa. Diketahui, rukun puasa ada 2, yaitu niat dan menahan diri dari makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Karena itu, jika seorang wanita hanya menahan diri dari makan dan minum tanpa disertai niat puasa, hukumnya tetap diperbolehkan. Wanita yang tidak menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan karena haid, harus menggantinya (qada) di bulan lain.
3. Diam di Masjid
Wanita haid dan orang yang punya hadats besar dilarang berdiam diri di masjid atau sekadar mondar-mandir di dalam masjid. Ketentuan hukum ini berdasarkan sabda Nabi yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah, sebagaimana berikut:
لَا أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ
Artinya: “Aku tidak menghalalkan masjid bagi perempuan haid dan orang junub.” (HR Abu Dawud)
Bagaimana jika darurat? Misalnya wanita haid harus hadir di masjid karena ada acara penting yang tidak bisa diwakilkan atau punya kewajiban mengajar. Terkait hal ini, sebagian ulama membolehkannya dengan catatan wanita tersebut harus benar-benar bisa menjaga darah haid agar tidak menetes ke lantai masjid.