Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 02 Juni 2025 |18:44 WIB
Eks Dirjen Binapenta Suhartono Usai Diperiksa KPK (foto: Okezone/Nur Khabibi)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Dirjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker 2020-2023, Suhartono.
Ia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Cuma sekitar delapan (pertanyaan)," kata Suhartono seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/6/2025).
Ia mengaku, beberapa pertanyaan penyidik terkait penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk kantor Kemnaker. Terkait statusnya dalam perkara ini, Suhartono enggan menjelaskan secara detail.
"Tanyakan sama, tanyakan sama teman-teman KPK aja," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK mengungkapkan, jumlah sementara pemerasan mencapai Rp53 miliar. Saat dikonfirmasi hal tersebut, ia mengaku tidak tahu.
"Waduh saya ga tau persisnya. Coba tanyakan pada KPK. Ini kan proses," ucapnya.