Usman Hitu Somasi Ayu Ting Ting Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

13 hours ago 4

Usman Hitu Somasi Ayu Ting Ting Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Usman Hitu Somasi Ayu Ting Ting Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta. (Foto: Instagram/@ayutingting92)

JAKARTA - Usman Hitu, pencipta lagu asal Maluku, melayangkan somasi kepada Ayu Ting Ting setelah mendapati lagu ciptaannya terdaftar di playlist bisnis karaoke milik sang pedangdut.

Usman mengklaim, bisnis karaoke yang terletak di Depok itu menggunakan lima lagu ciptaannya tanpa izin. Kelima lagu itu adalah Pandang Pertama, Onde-Onde, Beta Sengsangka, Oleh-Oleh, dan Ampe Jua

“Kagetlah, lagu saya dipakai di bisnis milik Mbak Ayu Ting Ting. Pertanyaan saya, kok bisa ada di sana tanpa izin penciptanya?” ujarnya dikutip dari Intens Investigasi, pada Rabu (16/7/2025).

Atas permasalahan itu, Usman Hitu resmi melayangkan somasi resmi kepada manajemen Ayu Ting Ting. Usman memberikan waktu 3x24 jam untuk sang pedangdut menjawab somasinya tersebut.

Kuasa hukum Usman menegaskan, penggunaan lagu secara komersial tanpa izin penciptanya melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Bisnis karaoke itu kan layanan publik yang bersifat komersial. Jadi, wajib meminta izin kepada pencipta lagunya dan membayar royalti atas penggunaannya,” ungkap kuasa hukum Usman.

Ayu Ting Ting Akui Ada yang Berbeda dari Lebaran Tahun Ini Usman Hitu Somasi Ayu Ting Ting Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta. (Foto: Instagram/@ayutingting92)

Hingga somasi dilayangkan, Usman Hitu menegaskan, belum menerima royalti dari Ayu Ting Ting maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atas penggunaan lagu-lagunya. 

Jika somasi tak diindahkan, maka Usman berpotensi membawa masalah itu ke jalur hukum. Sesuai Pasal 113 UU Hak Cipta, Ayu Ting Ting terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

“Kerugian klien kami anggap saja satu lagu Rp1 miliar. Sehingga dari lima lagu yang dipakai kerugiannya bisa mencapai Rp5 miliar,” ungkap tim kuasa hukum Usman Hitu.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |