Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Didakwa Terima Suap 43 Ribu Dolar Singapura
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono menerima suap senilai 43.000 dolar Singapura. Rudi merupakan salah satu hakim yang menjatuhkan vonis bebas dalam perkara pembunuhan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Terdakwa Rudi Suparmono sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima uang tunai sebesar SGD43.000 dari Lisa Rachmat selaku Advokat atau Penasihat Hukum dari Gregorius Ronald Tannur,” ujar Jaksa Bagus Kusuma Wardhana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (19/5/2025).
JPU menyebut suap itu diberikan oleh Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Suap itu digunakan untuk menunjuk susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara Ronald Tannur berdasarkan keinginan Lisa Rachmat.
Susunan hakim yang dimaksud ialah Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis dan dua anggota hakim Mangapul dan Heru Hanindyo. Susunan hakim itu pada akhirnya membebaskan Ronald Tannur pada dakwaan pembunuhan di pengadilan tingkat pertama.
Namun belakangan kasus ini pun menjadi sorotan dan membuat tiga hakim itu diusut dalam kasus suap. Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara, Heru divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).