Wapres Gibran Digugat Perdata Warga, Kenapa?

3 hours ago 3

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 03 September 2025 |23:22 WIB

Wapres Gibran Digugat Perdata Warga, Kenapa?

Wapres Gibran Rakabuming Raka (Foto: Biro Setwapres)

JAKARTA – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka digugat seorang warga bernama Subhan. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Betul (ajukan gugatan ke Gibran)," kata Subhan kepada iNews Media Group, Rabu (3/9/2025).

Subhan menjelaskan, gugatan tersebut terkait pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Menurutnya, Gibran tidak memiliki ijazah SMA/SLTA.

"PMH (perbuatan melawan hukum) syarat pendidikannya nggak cukup, Gibran nggak punya ijazah SLTA sederajat," ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Perkara tersebut didaftarkan pada Jumat, 29 Agustus 2025. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.

(Arief Setyadi )

Read Entire Article
Desa Alam | | | |