Warga Tuntut Penonaktifan Bupati Sudewo, Mendagri Ungkap Syaratnya

2 days ago 5

Warga Tuntut Penonaktifan Bupati Sudewo, Mendagri Ungkap Syaratnya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian/Dokumen Okezone

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi tuntutan masyarakat yang mendesak agar Bupati Pati, Sudewo, dinonaktifkan dari jabatannya. Seorang kepala daerah tidak bisa serta-merta dinonaktifkan karena harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang.

“Kita nggak bisa menonaktifkan kepala daerah. Ini tolong jangan dipotong ya. Dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah, penonaktifan hanya bisa dilakukan jika kepala daerah ditahan dalam proses pidana,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).

Penonaktifan juga dapat dilakukan dalam dua kondisi lainnya yakni kepala daerah mengundurkan diri dan tidak bisa menjalankan tugas karena menderita sakit berat yang dibuktikan secara medis.

“Kedua, kalau mengundurkan diri. Ketiga, kalau tidak bisa menjalankan tugas karena sakit berat, yang dibuktikan dengan keterangan dokter,” tambahnya.

Tito mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi di Sumatera Utara. Seorang kepala daerah tidak dapat menjalankan tugas karena mengalami stroke, dan hal itu dibuktikan oleh pihak medis.

Tito juga menyinggung soal proses pemakzulan seperti yang pernah terjadi di Kabupaten Jember. Dalam konteks itu, meski proses politik di DPRD tetap berjalan, Mendagri menegaskan pemakzulan tidak serta-merta membuat bupati bisa dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

“Prosesnya tetap jalan, tapi bupati nggak bisa langsung dinonaktifkan. Tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada Kemendagri atau pemerintah pusat untuk menonaktifkan kepala daerah yang dimakzulkan. Jadi saya tidak otomatis bisa menonaktifkan juga,” tegasnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |