Waspada Jeratan Pinjol Ilegal Mengintai. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA - Masyarakat waspada terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih mengintai. Modus yang ditawarkan bermacam-macam, sehingga harus mengetahui informasi penting ini.
Apalagi dalam merayakan Hari Raya seperti Lebaran, banyak orang membutuhkan dana ekstra untuk berbagai keperluan, mulai dari membeli pakaian baru, memberikan THR, membeli hampers, hingga biaya perjalanan mudik.
Nah, di tengah meningkatnya kebutuhan finansial ini, pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) sering kali muncul dengan iming-iming pencairan dana cepat tanpa syarat yang jelas.
Mengutip dari postingan Instagram @ojkindonesia pada Selasa (1/04/2025), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang kerap menipu korban dengan berbagai cara, seperti:
- Menggunakan nama yang menyerupai pinjaman daring untuk mengelabui korban.
- Menawarkan pinjaman dengan pencairan cepat tanpa syarat.
- Mengirim penawaran melalui SMS atau WhatsApp dari nomor tidak dikenal.
Berikut cara terhindar dari pinjol ilegal:
Cek Legalitas Pinjaman Online
Sebagai informasi, layanan pinjaman online yang berizin dan terdaftar di OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen. Oleh karena itu, masyarakat diminta selalu #CekDulu legalitas perusahaan pinjaman daring sebelum mengajukan pinjaman.
Untuk memastikan keamanan finansial Anda selama Ramadan, gunakan pinjaman online resmi yang berizin OJK agar momen Lebaran tetap tenang dan menyenangkan.