Tim Okezone
, Jurnalis-Minggu, 05 Oktober 2025 |19:14 WIB
Menkomdigi RI Meutya Hafid (Foto: Ist)
SURAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Seluruh platform digital diwajibkan menjalankan PP tersebut untuk mencegah anak dari paparan konten berbahaya.
“Platform digital harus menyediakan filter konten, verifikasi usia, dan kontrol orang tua. Anak-anak berhak tumbuh aman, sehat, dan terlindungi,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Menkomdigi RI), Meutya Hafid, saat menghadiri pertunjukan budaya di Pura Mangkunegaran, Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Meutya mengatakan, regulasi yang ditetapkan pada 28 Maret 2025 itu menjadi bagian dari tiga strategi terpadu untuk menyiapkan generasi sehat, cerdas, dan berkarakter. Dua lainnya adalah gizi dan kesehatan melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG). Kemudian, penguatan karakter bangsa melalui keterlibatan lembaga budaya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan informasi program MBG dan PKG mudah dipahami masyarakat, sehingga orang tua tahu manfaat langsung bagi tumbuh kembang anak.
“Ruang digital tidak boleh mendominasi seluruh kehidupan anak. Mereka pun tetap harus bersentuhan dengan budaya dan pengalaman nyata. Mangkunegaran, misalnya, bisa menjadi ruang belajar bagi generasi muda agar dekat dengan akar budaya bangsa,” imbuhnya.