3 Syarat Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik di Daerah

4 hours ago 3

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 06 Oktober 2025 |17:44 WIB

3 Syarat Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik di Daerah

Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau "waste to energy", (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi (rakor) soal Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau *waste to energy*, sebagai langkah nyata mengubah persoalan lingkungan menjadi sumber energi baru. Proyek lintas kementerian sedang dikonsolidasikan hingga ke level Pemerintah Daerah (Pemda).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan (Zulhas) telah membahas rencana implementasi PSEL dalam rapat di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Menteng, Jakarta. Salah satu hasilnya terkait tiga syarat utama bagi Pemda untuk bisa menjalankan proyek PSEL.

"Pertama, ketersediaan lahan, kedua, volume sampah minimal 1.000 ton per hari, dan ketiga, kemampuan anggaran daerah untuk mengangkut sampah ke insinerator PSEL,” ujar Zulhas, Senin (6/10/2025).

Sementara itu, Tito menyampaikan, Pemda memegang peran sentral dalam memastikan proyek PSEL berjalan efektif. Salah satu peran krusial Pemda adalah menyediakan lahan tanpa biaya untuk pembangunan dan operasional fasilitas PSEL.

“Yang paling utama adalah membentuk *collection system*—mulai dari penyediaan tempat sampah di masyarakat, pengumpulan melalui sistem transportasi, hingga pengantaran ke TPA,” jelas Tito.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |