4 Hakim Terjerat Suap Rp60 Miliar, Wasekjen MUI: Hukum Mati atau Seumur Hidup

6 hours ago 1

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 22 April 2025 |14:12 WIB

 Hukum Mati atau Seumur Hidup

Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sejumlah hakim dan pengacara menjadi tersangka dalam kasus suap putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022. Aliran uang suap dalam perkara tersebut mencapai Rp60 miliar.

Menurut Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, KH Ikhsan Abdullah, hukuman yang pantas bagi penegak hukum yang melakukan korupsi adalah hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Hukuman yang diberikan harus berat mengingat perbuatan pidana itu dilakukan oleh penegak hukum dan tindak pidananya juga bersifat extra ordinary crime. 

"Mengapa hukuman seumur hidup atau hukuman mati? Karena penegak hukum apalagi seorang hakim statusnya menjadi ujung tombak dari penegakan hukum dan keadilan, karena vonisnya dianggap mewakili keadilan Tuhan," ujar Ikhsan dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

Ikhsan menambahkan, bahwa saat ini kejahatan korupsi sudah sangat darurat dan meresahkan, sehingga sangat tepat jika hukuman yang berikan seberat-beratnya, seperti hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |