8 Juta Penerima Bantuan Iuran JKN yang Dicoret Bisa Ajukan Reaktivasi

5 hours ago 3

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 18 Juli 2025 |08:11 WIB

8 Juta Penerima Bantuan Iuran JKN yang Dicoret Bisa Ajukan Reaktivasi

Bantuan Iuran JKN (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan masyarakat yang merasa masih layak menjadi Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) namun tercoret dari daftar penerima bantuan dapat mengajukan reaktivasi.

Menurut data sebanyak 8 juta masyarakat miskin tercoret dari PBI JKN.

Cak Imin menjelaskan pengajuan reaktivasi itu dapat dilakukan dengan masyarakat mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi.

“Kalau ada yang masyarakat yang benar-benar dalam data tercoret tidak mendapatkan PBI padahal sebetulnya dia miskin. Itu bisa direaktivasi,” kata Cak Imin ketika berdialog dengan warga di Ponpes Gedongan, Cirebon, Jawa Barat dikutip Jumat (18/7/2025).

Cak Imin menjelaskan pengajuan reaktivasi PBI JKN tersebut sebagai upaya sinkronisasi data agar pemberian bantuan dari pemerintah tepat sasaran. Namun, hak-hak masyarakat miskin untuk menerima bantuan dari pemerintah harus dipenuhi sesuai amanat undang-undang.

Oleh karena itu, Menko Muhaimin menyatakan Kemenko PM akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk memastikan hak masyarakat miskin menerima bantuan.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |