Pengelolaan Lahan Eks HGU, Ini Penjelasan Bank Tanah (Foto: Freepik)
JAKARTA - Badan Bank Tanah siap menjadi solusi dalam pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Sulawesi Tengah. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Hakiki Sudrajat.
Hakiki menyampaikan, kehadiran Badan Bank Tanah tidak hanya berfungsi sebagai pengelola aset negara, tetapi juga sebagai lembaga yang mencari jalan tengah antara kepentingan pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin hadir sebagai solusi. Masyarakat yang sudah ada di dalam lahan akan tetap diperhatikan melalui program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah, sementara pemerintah daerah dapat memanfaatkan lahan yang sesuai untuk kepentingan umum,” ujar Hakiki di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Saat ini, Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 1.550 Hektare di Lembah Napu, Poso, untuk program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Melalui program tersebut, masyarakat penerima manfaat reforma agraria akan diberikan sertifikat hak pakai selama 10 tahun dan setelahnya dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik.
“Pada Kamis (25/9/2025) lalu kami baru saja mencatatkan tonggak sejarah baru dalam bidang agraria dengan menyerahkan sertifikat hak pakai kepada 23 subjek reforma agraria tahap I di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kami melihat kesuksesan tersebut juga dapat diimplementasikan di Sulawesi Tengah,” jelas Hakiki.
Oleh karena itu, Hakiki berharap dukungan dari Gubernur untuk melaksanakan program reforma agraria di Sulawesi Tengah. “Lahan kami sudah siapkan, untuk subjek dan ketentuan lainnya kita memperhatikan arahan dari TORA gubernur dan daerah agar menjamin kepastian hukum kepada masyarakat penerima sertifikat hak pakai,” tambahnya.