Ada Produk Halal Mengandung Babi, MUI Minta Pengawasan Ditingkatkan (Dok MUI)
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pengawasan terhadap produk yang sudah disertifikasi halal harus ditingkatkan. Hal ini mengingat banyak celah yang bisa terjadi pembelokan dan merugikan umat.
1. MUI Minta Pengawasan Ditingkatkan
“Salah satu tahapan kritis dalam proses sertifikasi halal produk adalah pengawasan. Masih banyak lobang yang harus ditutup, baik disebabkan oleh aturan yang longgar seperti keberlakuan Sertifikat Halal tanpa batas waktu, perangkat pengawasan yang terbatas, maupun karena potensi kenakalan pelaku usaha”, ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh, melansir laman MUI, Selasa (29/4/2025).
Hal ini diungkapkan menanggapi rilis BPJPH tentang temuan sembilan produk pangan yang berdasarkan uji lab mengandung DNA porcine, dan tujuh di antaranya sudah memperoleh Sertifikat Halal.
“Saya mengapresiasi langkah pengawasan yang dilakukan oleh BPJPH, yang memang salah satu tugasnya adalah pengawasan. Temuan tersebut semakin menunjukkan betapa pentingnya pengawasan secara berkelanjutan terhadap produk pangan, termasuk yang sudah bersertifikat halal,” ujar Niam.
Terhadap dua produk temuan yang belum bersertifikat halal, ini jelas bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk pangan yang beredar bersertifikat halal.
“Temuan ini menunjukkan, kewajiban yang dimandatkan UU belum sepenuhnya ditaati. Karena itu edukasi, literasi, dan pengawasan harus terus dilakukan. Tugas utama pengawasan dan penindakan adalah adalah Pemerintah. Karenanya temuan ini semakin menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan,” tutur Niam.