
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro saat akan menjalani sidang etik (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan aliran dana dari bandar narkotika senilai Rp2,8 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan penetapan status tersangka tersebut dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026. AKBP Didik sebelumnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 miliar,” kata Eko, Jumat (20/2/2026).
Eko mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui Malaungi sempat bertemu dengan KE selaku bandar narkoba bersama AS selaku bendahara jaringan narkoba tersebut. Dalam pertemuan itu, kata dia, Malaungi meminta adanya pemberian uang kepada KE untuk diserahkan kepada Didik selaku Kapolres.
“Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya


















































