KPK: Kasus Kuota Haji Eks Menag Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar!

1 hour ago 1

 Kasus Kuota Haji Eks Menag Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar!

KPK: Kasus Kuota Haji Eks Menag Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar!

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan Jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di sidang PN Jaksel pada Rabu (4/3/2026). KPK mengungkapkan kerugian negara akibat kasus tersebut.

"Pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166 sehingga secara jelas terhadap pidana korupsi terkait kuota haji merupakan perkara tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, yaitu menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar," ujar Tim Biro Hukum KPK di persidangan.

Dalam Jawabannya, KPK menyebutkan, penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji itu sudah sesuai prosedur hukum karena sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah.

Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangannya sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.

Tim Hukum KPK menegaskan,  penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |