Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 04 Maret 2026 |11:43 WIB

KPK Sudah Tetapkan Status Hukum Bupati Cantik Fadia Arafiq
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan status hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penetapan status hukum tersebut setelah dilakukan ekspose.
"Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan ini, malam tadi sudah dilakukan ekspose, dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan," kata Budi di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
"KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan, dalam satu kali dua puluh empat jam," sambungnya.
Namun demikian, Budi belum menyebutkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau sekadar saksi. Menurutnya, hal tersebut akan disampaikan pada konferensi pers nanti.
"Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap nanti melalui konferensi pers,"pungkasnya.
Diketahui, Fadia Arafiq terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjaring operasi senyap bersama dua orang lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penangkapan ketiganya terjadi pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Ketiganya tertangkap di daerah Semarang, Jawa Tengah


















































