
Alasan Prabowo Tunjuk Eks Dokter Kopassus Prihati Pujowaskito Jadi Dirut BPJS Kesehatan (Foto: Dokumentasi Unhan)
JAKARTA - Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito ditunjuk sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2026-2031. Prihati Pujowaskito menggantikan posisi Ali Ghufron Mukti yang habis masa jabatannya pada Februari 2026.
Penunjukan Prihati Pujowaskito sebagai Dirut BPJS Kesehatan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Alasan Prabowo Tunjuk Prihati Pujowaskito Jadi Dirut BPJS Kesehatan
Sebelum menjadi Dirut BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito mengawali kariernya sebagai dokter komando pasukan khusus pada 1990-2000.
"Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Selain itu, Prabowo juga menetapkan direksi baru BPJS Kesehatan periode 2026-2031. Direksi berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Direksi bertugas mengelola BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya.
"Dalam kewenangannya, Direksi menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen SDM, menetapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta melakukan pengelolaan dan pemindahtanganan aset sesuai batas nilai yang ditentukan dan mekanisme persetujuan yang diatur dalam undang-undang," kata Rizzky.
Susunan Direksi BPJS Kesehatan 2026–2031:
- Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
- Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
- Akmal Budi Yulianto (Direktur)
- Bayu Teja Muliawan (Direktur)
- Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
- Setiaji (Direktur)
- Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
- Sutopo Patria Jati (Direktur)


















































