Antisipasi Gejolak di Rutan, Selebgram Fazar Bungas Ditahan Terpisah dengan Lawan Mainnya di Video Asusila

1 day ago 3

Radarsampit.com – Kasus video asusila sesama jenis yang menyeret selebgram Balangan, M Fazar alias Fazar Bungas, memasuki babak baru. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Fazar bersama Hariyanto kini menjalani penahanan dengan perlakuan khusus. Keduanya ditempatkan di sel terpisah oleh Polres Balangan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses hukum berjalan.

Menggunakan masker dan rompi tahanan, kedua tersangka hanya terdiam saat digiring petugas. Penanganan perkara ini terbilang cepat. Sejak laporan polisi diterima pada 17 Desember 2025, penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Balangan langsung bergerak hingga akhirnya menetapkan Fazar dan Hariyanto sebagai tersangka pada Senin (22/12).

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pornografi.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk pengakuan, keterangan saksi, dan barang bukti,” ujar Abdi.

Dalam pemeriksaan awal, Fazar sempat menyangkal keterlibatannya dan mengklaim video tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI). Namun bantahan itu runtuh setelah penyidik menemukan video lain dengan latar berbeda, termasuk video berlatar kasur merah.

“Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mengakui video tersebut dibuat pada tahun 2024 dan berlokasi di rumah tersangka Hariyanto di Murung Ilung,” ungkap Kapolres.

Diketahui, video asusila tersebut dibuat pada rentang Mei hingga Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wita, di kamar pribadi Hariyanto, Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Keduanya diduga sebagai pemeran utama dalam video yang mulai viral pada 12 Desember 2025.

Dari hasil pemeriksaan, hubungan keduanya bermula dari perkenalan singkat yang kemudian berlanjut ke hubungan intim.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, sprei ranjang berwarna merah, serta tirai kamar yang diduga digunakan saat pembuatan video.

Selama proses penahanan, Polres Balangan menerapkan pola pengamanan khusus. Fazar ditempatkan di sel terpisah dan tidak digabung dengan tahanan lain.

“Kebijakan ini kami ambil untuk mengantisipasi potensi gesekan dengan tahanan lain serta menjaga kondisi tersangka tetap aman,” tegas Abdi.

Meski ditahan secara terpisah, Kapolres memastikan seluruh hak tersangka tetap diberikan sesuai prosedur hukum. Pengawasan terhadap kondisi fisik dan psikologis juga diperketat.

“Tidak ada perlakuan khusus di luar aturan. Hak-hak tetap dipenuhi, hanya pengawasannya yang ditingkatkan,” katanya.

Tak hanya berhenti pada pemeran, Polres Balangan juga telah mengantongi identitas terduga penyebar awal video. Hasil penelusuran digital menunjukkan, penyebaran video tidak hanya terjadi di Balangan, melainkan meluas hingga Kabupaten Tapin.

“Terduga pelaku penyebaran saat ini berada di Tapin. Kami masih melakukan penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah,” jelas Abdi.

Polisi juga mengungkap bahwa Fazar diduga terlibat dalam video asusila lain dengan pemeran berbeda. Video tersebut disebut berlokasi di sebuah hotel di Banjarmasin dan kini tengah didalami oleh penyidik bersama tim siber Polda Kalimantan Selatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun serta denda hingga Rp6 miliar.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |