Aira Cecilia
, Jurnalis-Minggu, 05 Oktober 2025 |19:05 WIB
Apakah Keracunan MBG ditanggung BPJS Kesehatan? (Foto: Okezone)
JAKARTA - Maraknya kasus keracunan makanan bermerek MBG belakangan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tidak sedikit siswa yang mengalami gejala serius, mulai dari mual, muntah, hingga kejang-kejang setelah mengonsumsi produk tersebut. Kasus ini pun membuat orang tua dan korban mempertanyakan kepastian biaya perawatan, khususnya terkait apakah pengobatan akibat keracunan MBG ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sejumlah laporan menyebutkan, ada korban yang merasa terbebani dengan biaya perawatan medis karena tidak semua tindakan masuk dalam skema BPJS. Hal ini memunculkan kebingungan publik, mengingat keracunan massal ini dinilai sebagai kejadian luar biasa (KLB).
Menanggapi keresahan tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya buka suara. Pihaknya menyatakan tengah menyiapkan skema asuransi khusus untuk menjamin penanganan korban keracunan MBG.
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk menanggung seluruh biaya pengobatan korban keracunan MBG, sehingga masyarakat tidak perlu lagi khawatir terkait biaya medis, sementara pemerintah juga tengah menyiapkan skema khusus agar penanganan di rumah sakit dapat berjalan cepat sekaligus memperketat pengawasan distribusi makanan agar kasus serupa tidak terulang.
Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan apakah biaya penanganan medis sepenuhnya akan ditanggung oleh BPJS atau skema lain yang difasilitasi pemerintah. Publik masih menunggu kejelasan detail mengenai prosedur klaim serta bentuk perlindungan yang akan diberikan.
Kasus keracunan MBG ini menjadi sorotan serius karena menyangkut aspek kesehatan masyarakat dan keamanan pangan. Pemerintah didesak untuk segera mengambil langkah tegas, tidak hanya dalam hal penanganan medis, tetapi juga dalam pengawasan distribusi makanan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)