Aturan TKDN Mobil Listrik Masih 40 Persen hingga 2026

2 hours ago 2

Aturan TKDN Mobil Listrik Masih 40 Persen hingga 2026

Aturan TKDN Mobil Listrik Masih 40 Persen hingga 2026 (Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Putu Juli Ardika, menegaskan ambang batas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik masih berada di angka 40 persen hingga tahun 2026.

1. TKDN 40 Persen

Sebagai informasi, peta jalan TKDN kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 1 Tahun 2024. Dalam  peraturan itu mewajibkan peningkatan TKDN bertahap menjadi 40-60 persen pada tahun 2026-2027 untuk produsen yang sebelumnya mengimpor mobil listrik utuh.

"Masing-masing TKDN itu punya threshold-nya. Permen 6 itu ada batasan kapan mereka investasi yang ada ini harus mencapai TKDN yang lain. Sampai 2026 masih 40 persen itu yang mendapatkan insentif," ujar Putu Juli di Bandung, dikutip pada Minggu (5/10/2025). 

Pemerintah menilai, angka 40 persen saat ini masih realistis untuk mendorong investasi pabrikan dan mempercepat transisi menuju kendaraan rendah emisi karbon. Menurut Putu, kebijakan tersebut juga bertujuan memberi waktu bagi industri otomotif untuk menyesuaikan rantai pasok.

"Investasi yang sudah berjalan tetap difasilitasi dengan insentif, selama mereka memenuhi ambang batas TKDN yang berlaku," ujarnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |