PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kondisi jalanan di Kota Palangka Raya yang relatif mulus dan lebar kerap dimanfaatkan oleh para remaja untuk melakukan aksi balapan liar.
Aktivitas tersebut menimbulkan keresahan warga, terutama pada malam hingga dini hari. Menindaklanjuti hal itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya menggencarkan patroli dan penertiban.
Selama tiga hari operasi penertiban, sejak Jumat (23/1) hingga Minggu malam (25/1), petugas mengamankan 170 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong serta diduga terlibat dalam aksi balap liar. Seluruh kendaraan tersebut dikenakan sanksi tilang.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan arena balapan liar, di antaranya Jalan Dr Murjani, Jalan Yos Sudarso, Jalan G Obos, Jalan Diponegoro, serta Jalan Adonis Samad kawasan Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Egidio Sumilat, melalui Kanit Patroli Ipda Dedi Hendra Kurniawan, mengatakan operasi tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya balap liar dan kebisingan suara knalpot brong.
“Kami mengamankan ratusan sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas, mulai dari penggunaan knalpot brong hingga kendaraan yang diduga digunakan untuk balap liar. Mirisnya, para pengendara rata-rata masih di bawah umur atau usia pelajar,” ujar Dedi, Senin (26/1).
Ia menegaskan, penertiban dilakukan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, sekaligus sebagai bagian dari Operasi Keselamatan Lalu Lintas.
“Aksi balap liar tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Dedi menjelaskan, waktu pelaksanaan balap liar bervariasi di setiap lokasi. Di kawasan Bandara Tjilik Riwut, aksi dilakukan sejak sore hingga malam hari pada Jumat. Sementara di Jalan Dr Murjani berlangsung dari Jumat malam hingga subuh Sabtu (24/1), dan di Jalan Diponegoro terjadi sekitar pukul 23.30 WIB hingga dini hari.
Menurutnya, aktivitas tersebut kerap memicu keluhan warga karena menimbulkan kebisingan serta potensi konflik saat ditegur. “Masyarakat sangat terganggu, suara knalpot brong mengganggu waktu istirahat, bahkan ada yang berujung perlawanan,” jelasnya.
Seluruh kendaraan yang diamankan saat ini berada di Mapolresta Palangka Raya. Pihak kepolisian juga akan memanggil orang tua para pelanggar untuk dilakukan pembinaan.
“Kami akan memanggil orang tua pelanggar, meminta mereka membawa knalpot standar dan melengkapi kendaraan. Para pelanggar juga diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Dedi.















































