Bareskrim Polri tangkap dua orang tersangka kasus dugaan TPPU perjudian online (foto: Okezone)
JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perjudian online pada Rabu (7/5/2025), yang mana polisi berhasil menciduk 2 orang tersangka. Pasalnya, keduanya memfasilitasi pembayaran website judi online.
"Hasil koordinasi dan analisa yang dilakukan tim, baik dari PPATK maupun penyidik, kami melakukan upaya proses penyelidikan dan penyidikan dan semalam sudah ditangkap dua orang tersangka," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, persoalan judi online tersebut sudah begitu berat terjadi, lantaran para pelaku atau pemain yang memasang judi online berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari masyarakat biasa, pelajar, mahasiswa, aparat, dan lain sebagainya.
"Artinya ini sudah merebak ke seluruh jaringan. Lebih miris lagi, banyak sekali anak-anak yang masih usia muda sudah terlibat dalam judi online, termasuk di dalamnya transaksi terbesar kalau tak salah itu justru nominalnya kecil tapi jumlahnya banyak," tuturnya.
Dia menerangkan, sejatinya berbagai kejahatan terorganisir skala besar sering dan selalu diikuti TPPU, apakah itu judi online, apakah itu narkoba. Hal itu dilakukan untuk menyamarkan hasil kejahatan agar seolah-olah aset yang diperoleh tersebut didapat dari hasil proses legal dan berusaha menyembunyikan dari aparat penegak hukum.